Wednesday, December 14, 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI


I. POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:


Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  •  Pemberi nasihat 
  •  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  •  Pusat pengambil keputusan tertinggi
  •  Simbol
  •  Penjaga berkesinambungannya organisasi



Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Tuesday, December 13, 2011

SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU
Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

INFORMASI DASAR
  • ·        SHU Total koperasi pada satu tahun buku
  • ·        Bagian (persentase) SHU anggota
  • ·        Total simpanan seluruh anggota
  • ·        Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
  • ·        Jumlah simpanan dari anggota
  • ·        Omzet atau volume usaha per anggota
  • ·        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • ·        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • RUMUS PEMBAGIAN SHU

    ·        Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

    ·        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


    ·        Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


    SHU per anggota

    •         SHUA = JUA + JMA

                &nb sp;                        Di mana :

    SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA        = Jasa Usaha Anggota
    JMA    = Jasa Modal Anggota   



     SHU per anggota dengan model matematika


    •         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                &nb sp;                              -----            &nb sp;   -----
            VUK            &nb sp; TMS

    Dimana :

    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA       : Jasa Usaha Anggota
    JMA      : Jasa Modal Anggota
    VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb sp;Koperasi)
    Sa         : Jumlah simpanan anggota
    TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 


    ·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ·        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    ·        SHU anggota dibayar secara tunai


    Pembagian SHU per Anggota

    Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:


    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
    Harga Pokok Penjualan
    Rp   (200.000)
    Pendapatan Operasional
    Rp    800.000
    Beban Operasional
    Rp   (300.000)
    Beban Administrasi dan Umum
    Rp     (35.000)
    SHU Sebelum Pajak
    Rp    465.000
    Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
    Rp     (46.500)
    SHU setelah Pajak
    Rp    418.500