Tuesday, May 8, 2012

RLHAN


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul: Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
  1. Pemerintah/Bestuur
  2. Peradilan/Rechtopraak
  3. Polisi/Politie
  4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata /Burgerlijk
c. Hukum Pidana/Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/administratief recht yang meliputi :
  1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
  2. Hukum Peradilan yang meliputi :
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “Residu Theori”.
Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah:
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
  • Hukum Administrasi Kepegawaian
  • Hukum Administrasi Keuangan
  • Hukum Administrasi Materiil
  • Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
2. Vegting
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
3. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.


sumber: http://rimaru.web.id/ruang-lingkup-hukum-administrasi-negara/

landasan koperasi indonesia


Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
  1. 1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
  2. 2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
  3. 3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indnesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
  4. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

hukum ekonomi indonesia


WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :

1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • ·        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • ·        Asas manfaat,
  • ·        Asas Demokrasi Pancasila,
  • ·        Asas adil dan merata,
  • ·        Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • ·        Asas hukum,
  • ·        Asas kemandirian,
  • ·        Asas keuangan,
  • ·        Asas ilmu pengetahuan,
Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
Dewasa ini Indonesia menghadapi masalah yang serupa, bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Tetapi pada kenyataannya pemerataan ekonomi di Indonesia belum merata dan hanya di daerah Ibu Kota saja yang pertumbuhan ekonominya berkembang pesat.
Sebenarnya terdapat hubungan yang sangat erat dan timbal balik antara sistem hukum dengan sistem ekonomi. Peranan hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi karena kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat.
Keberpihakan terhadap suatu sistem ekonomi sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas hukum ekonomi yang akan dibangun ke depan. Sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional.
Selama ini sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, peraturan perundang-undang bidang ekonomi lebih banyak yang mengabdi pada golongan menengah keatas dibanding pada rakyat kecil. Hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menangani masalah ini.
Masih banyaknya kelemahan-kelemahan di bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia, contohnya adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan dan mengantisipasi resiko, bahkan bagi suatu negara kepastian hukum merupakan salah satu faktor yang sangat menunjang daya tahan ekonomi suatu negara.

kondisi hukum indonesia


KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


           Di era globalisasi ini, banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Begitu pula yang terjadi di Indonesia.
           Dampak masalah yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
           Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
           Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
           Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
           Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau kesepakatan bersama diantara mereka.
           Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
          Mernutut saya pribadi, saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
           Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.

Mengenal Hukum Ekonomi Dunia



Secara sederhana, hukum ekonomi bisa kita artikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem atau kegiatan ekonomi.Hukum ekonomi ini biasanya berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi, antara lain produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi. Sebagai contoh, permintaan tinggi berdampak pada harga yang tinggi, merupakan salah satu hukum ekonomi. Atau ketika persebaran uang dalam jumlah banyak akan berdampak pada penurunan nilai mata uang, juga termasuk hukum ekonomi.

Hukum Ekonomi Liberal

Gagasar mengenai hukum ekonomi atau lebih tepatnya ekonomi liberalpertama kali dipopulerkan oleh Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nation. Gagasan ekonomi liberal yang paling kuat adalah semboyan “laissez faire laissez passer, le monde va de lui-meme” yang bisa diartikan “jangan campur tangan, biarkan saja, alam bisa berjalan sendiri”.
Gagasan ini digunakan kaum liberal untuk mengatasi campur tangan negara atau kekuatan-kekuatan lain dalam mempengaruhi ekonomi serta pasar. Singkat kata, kaum liberal dalam sistem ekonominya tidak menghendaki adanya campur tangan siapa pun. Mereka mempercayai bahwa dalam ekonomi terdapat kekuatan yang disebut the invisible hand.
Negara tidak perlu campur tangan ketika harga kebutuhan pokok di pasar naik, atau ketika pengangguran dalam penduduk bertambah. Mereka mempercayai bahwa kekuatan yang tidak terlihat itu akan membawa perekonomian dalam kondisi yang kembali stabil.
Ketika pengangguran merebak, kekuatan itu akan mengendalikannya dengan menyerap tenaga kerja dengan upah kecil. Artinya, solusi upah kecil tersebut adalah jalan yang muncul dari kekuatan yang tidak terlihat itu.
Ekonomi liberal berhasil menyebarkan pengaruhnya dalam sistemkapitalisme yang sekarang sedang berjalan. Dengan prinsip semangat persaingan, masyarakat dibawa menuju apa yang sekarang disebut pasar bebas. Setiap kegiatan ekonomi tidak hanya dapat dilakukan di wilayah negara masing-masing, tetapi dapat menembus batas-batas negara.
Begitu pula pasar bebas ini membuka peluang bagi setiap orang untuk bekerja di negara mana pun. Persaingan bukan hanya terjadi dalam persaingan ekonomi semata, tetapi terjadi pula dalam persaingan memperoleh pekerjaan.
Dengan semangat persaingan tersebut, setiap perusahaan mengefisienkan produksi mereka agar dapat menghasilkan keuntungan yang berlimpah ruah. Di sinilah, hukum akumulai kapital (pertambahanmodal) menjadi tidak dapat dihindarkan. Setiap orang atau perusahaan secara terus menerus mengakumulasikan kapital mereka.
Bisnis dan usaha tidak dapat lagi dijalankan dalam satu bidang. Mereka harus mengepakan sayap ke bidang-bidang yang yang lain. Makanya tidak heran, satu perusahaan memiliki cabang-cabang usaha yang begitu beragam.
Hukum ekonomi liberal membuka kemungkinan yang sangat besar terhadap kesenjangan sosial. Mereka yang memiliki kekuatan modal besar dapat menjalankan usahanya hingga pada akhinya melakukan monopoli. Sementara itu, mereka yang hanya memiliki modal seadanya tergerus oleh derasnya arus persaingan.
Di sisi lain, ekonomi liberal menyisakan problem di mana negaraberkembang semakin miskin dan negara maju semakin kaya dengan diluncurkannya program bantuan utang, baik yang dimotori oleh IMF maupun World Bank.

Hukum Ekonomi Merkantilis

Dari kondisi tersebut, hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa peningkatan jumlah kekayaan suatu negara bukanlah hasil dari usaha “halal” yang mereka peroleh. Hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa jumlah kekayaan dunia itu tetap dalam perkembangan dan keadaannya. Oleh karena itu, kekayaan berlebih yang dimiliki suatu negara merupakan rampasan dari kekayaan negara lain.
Kita bisa lihat bagaimana kekayaan alam negara seperti Indonesiadiambil alih oleh perusahaan-perusahaan asing di dunia. Negara yang mendukung program eksplorasi alam semakin bertambah kekayaannya, sementara negara pemilik kekayaan tersebut masih tetap dalam kondisi yang miskin. Di sini kita bisa melihat logisnya hukum ekonomi yang dikemukakan oleh kaum merkantilis.
Dalam karyanya The End of History and The Last Man, Francis Fukuyama menilai bahwa abad 20 merupakan kemenangan mutlak yang diperoleh kapitalisme dalam menguasai politik, sistem ekonomi, serta kekayaan dunia. Mimpi bahwa dunia dipimpin oleh satu kekuatan ekonomi tampaknya sudah sangat dekat. Kini maupun nanti hanya akan ada dua golongan dalam hukum ekonomi, mereka yang berkuasa secara mutlak, dan mereka yang dikuasai secara mutlak pula.
Karena itulah, banyak orang yang berharap datangnya sistem ekonomi yang lebih adil dari ekonomi liberal. Yang dapat membawa kemakmuran bagi semua manusia, serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kemajuan bagi negara-negara miskin di dunia. 

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari syariah atau hukum Islam yang berkembang pesat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Hukum ekonomi syariah adalah penyatuan antara hukum ekonomi konvensional (yang sudah melewati transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli-ahli ekonomi Islam) dan fiqh mu’amalat konvensional yang memiliki akar panjang di dalam sejarah Islam. Wajar saja jika hukum ekonomi syariah masih dianggap hal baru di beberapa negara yang berpenduduk muslim karena sedikitnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung serta prektik peradilan. 
Pada umumnya, hukum materil ekonomi syariah di Indoensia baru tersedia berbentuk fiqh para fuqaha atau fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bersifat khusus. Sebagian fatwanya sudah menjadi bagian dari peraturan BI (Bank Indonesia) lewat upaya positivasi fatwa. 
Untuk mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang hukum ekonomi syariah yang penting bagi penyelesaian sengketa di pengadilan, Mahkamah Agung RI sudah mengeluarkan PeraturanMahkamah Agung No.02 Tahun 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terdiri atas empat buku, yaitu tentang subek hukum dan amwal, akad, zakat dan hibah, serta akuntansi syariah. 
Baik pemerintah maupun DPR RI diharapkan memiliki inisiatif di masa yang akan datang untuk meningkatkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah lewat produk perundang-undangan.
Tindakan lainnya yang harus dilakasanakan di masa yang akan datang terkait hukum ekonomi syariah yaitu membuat Lembaga Fatwa Negara dengan cara meningkatkan status DSN MUI menjadi Lembaga Fatwa Negara berlandaskan undang-uindang dan kedudukannya sejajar. Contohnya di Malayasia dengan adanya kantor Mufti, di mana jika fatwa yang diterbitkan, diumumkan dalam lembaran negara, fatwa tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. 
Di dalam bidang hukum ekonomi syariah pun sudah lahir perundang-undangan tentang perbankan syariah dan Surat berharga Syariah Negara yang mengindikasikan syariat atau hukum Islam sebagai hukum materiil ekonomi syariah. Sebenarnya, minimnya perundang-undangan dalam bidang hukum ekonomi syariah tidak menjadi halangan bagi hakim-hakim untuk memutuskan sengketa tertentu yang diajukan ke pengadilan. 
Para hakim bisa mengembangkan sumber hukum ekonomi syariah yang berupa fatwa dan peraturan perundang-undangan ekonomi syariah dengan cara tarjih dari pendapat-pendapat yang sudah ada. Selain itu, dapat juga dilakukan istinbath dan ijtihad tentunya dengan batas kemampuan yang dimiliki. 
Perkembangan hukum ekonomi yang bersifat syariah Islam di Indonesia akhir-akhir ini memperlihatkan syariat atau hukum Islam sebagai hukum yang di terapkan di sini. Hukum ini didukung oleh masyarakat lewat para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, peradilan, keulamaan, dan lain sebagainya. 
Peraturan perundang-undangan yang masih minim sesungguhnya bukanlah halangan serius bagi para hakim peradilan agama untuk memutuskan sengketa ekonomi syariah. Hal ini karena sejak dulu para hakim ini selalu memutuskan sebuah perkara dengan berpedoman pada syariat Islam sebagai ius constitum bagi dunia Islam. Dengan adanya hukum ekonomi syariah, setidaknya sebagian besar fiqh mu’amalat sudah menjadi hukum Indonesia. 



Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba


Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba

Medan, (Analisa). Hukum ekonomi berperan mengatur perekonomian dengan memberikan peluang - peluang kepada semua pihak sehingga tercapai perekonomian yang berkeadilan. Adanya hukum ekonomi tersebut maka akan dapat dicegah berlakunya hukum rimba "siapa yang kuat dialah yang menang".
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Dr H Faisal Santiago SH MM mengemukakan hal itu pada seminar hukum, Selasa (10/4) di Ruang Serbaguna Fakultas Hukum UISU Al Munawarrah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Turut hadir diantaranya, Ketua Yayasan UISU Al Munawarrah, Ir Helmi Nasution MHum, Rektor UISU, Prof Ir H Zulkarnain Lubis, MS,PhD, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Dra Hj Laily Washliati, SH MHum dan Humas, Doni M Dahlan SH MH MAP.

Lebih lanjut, Prof Faisal Santiago ini menyatakan di era globalisasi pelaku bisnis nasional, regional maupun internasional membutuhkan kepastian hukum yang berbasis keadilan. Sebab itu, hukum tidak dapat terelakkan lagi perannya sebagai bingkai bagaimana seharusnya pelaku bisnis berbuat dan tidak berbuat.

Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monolpoli dan persaingan usaha tidak sehat, katanya adalah salah satu wujud kepastian perlindungan bagi pelaku bisnis.

Persekongkolan

Negara - negara di dunia termasuk Indonesia juga menentang persekongkolan dalam berbisnis, karena persengkokolan menimbulkan monopoli. Menurut perundang-undangan, persekongkolan dapat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha lain, merugikan masyarakat dan negara termasuk penentuan pemenang tender.

"Jadi dapat dikatkan persengkongkolan adalah tindakan pidana. Para pelakunya harus dihukum sesuai dengan Kitab Undang Hukum Pidana," jelasnya seraya menyebutkan akibat persengkongkolan menambah andil kebocoran APBN sebesar 14 persen dari APBN 2012 sebesar Rp 1.435 triliun.

Namun Prof F Santiago ini mengakui pasar bebas cenderung akan menimbulkan monopoli. Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau kelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan pada orang lain.

Karena itu dia menyarankan pemerintah khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil langkah - langkah seperti mengenakan saksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu, mengaktifkan peran serta seluruh komponen masyarakat untuk memantau pelaksanaan tender agar berjalan sesuai koridor yang ada. Selain itu, pemerintah harus selektif terhadap negara asing/titipan yang bisa merusak tatanan perekonomian masyarakat, negara dan bangsa.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Hj Laily Washliati mengatakan persengkokolan dan persaingan bisnis yang tidak sehat termasuk di dalamnya pada proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diantisipasi.

Antisipasi itu dengan menerapkan secara benar dan tegas, UU No 5 Tahun 1999 tersebut agar hukum ekonomi berkeadilan bisa dilaksanakan. "Wawasan dan penerapan UU No 5/1999 harus dipahami agar kelak mahasiswa Fakultas Hukum UISU tidak terjebak dan mampu menjalankan amanah UU tersebut," ujar Dr Hj Laily Washliati. (twh)


Hubungan hukum para pihak dalam penerbitan obligasi


Hubungan hukum para pihak dalam penerbitan obligasi

Di Indonesia pada zaman sekarang banyak perkembangan-perkembangan lalu lintas perekonomian yang mana banyak digunakan untuk menunjang stabilitas kehidupan dan banyak terdapat pasar modal. Tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam pembangunan ekonomi serta pembangunan sektor ekonomi. Salah satunya sebagai sarana investasi yang dikenal dengan obligasi sebagai instrumen jangka panjang yang mana juga termasuk dalam surat berharga. Surat berharga yang dimaksud merupakan surat bukti tuntutan hutang, pembawa hasil dan mudah diperjualbelikan. sebagai surat berharga, haruslah didalam surat tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Unsur terpenting dalam surat berharga dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan dengan mudah. Surat berharga obligasi ini sendiri merupakan instrumen utang perusahaan yang hendak memperoleh modal.
kata obligasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yaitu “Obligatie” atau “Verplicthing” atau “Obligataat”, yang berarti kewajiban yang tak dapat ditinggalkan, Obligasi sering juga disebut sebagai surat utang  jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi :
1.      Emiten (Issuer) merupakan suatu perusahaan yang menjadi aktor utama yang bermaksud menerbitkan suatu obligasi, emiten sendiri adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang dimaksud adalah  orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang berorganisasi;
2.      Penjamin Emisi Efek (Underwriter) merupakan pihak yang juga memegang peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi, penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
3.      Wali Amanat dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga wali amanat (trustee). Lembaga ini merupakan lembaga lembaga khusus yang yang harus ada dalam setiap penerbitan efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali amanat merupakan pihak yang mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi yang bersangkutan. Obligasi pada dasarnya merupakan surat hutang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas;
4.      Penanggung (Guarantor), Jasa penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, negara, pemerintah daerah) menerbitkan obligasi, dan tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari Emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi;
5.      Investor (Masyarakat Pemodal) merupakan aktor utama yang berperan dalam kegiatan pasar modal. Investor sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli  Efek yang bersifat utang (obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.
Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat iniu adlah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi. Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila anda membeli obligasi, anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.
Dengan karakteristik seperti ini, bagi mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun. Pertama, Obligasi Pemerintah Pusat (Government Bonds). Obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah pusat dari suatu negara dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di Indonesia saat ini hanya obligasi Bank Indonesia yang dipasarkan di pasar internasional yang dimaksudkan untuk bench mark bagi obligasi BUMN dan perusahaan swasta nasional. Obligasi pemerintah daerah (municipal bonds), obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Daerah. Undang-undang Otonom daerah memungkinkan Pemda untuk mengeluarkan obligasi, karena Pemda sudah lebih bebas menentukan kebijakan dalam memajukan daerahnya. Obligasi Pemda belum ada di Indonesia, walaupun dari segi potensi ada beberapa Pemda yang mempunyai prospek untuk mengeluarkan obligasi dalam rangka menambah dana investasi Pemda. Obligasi perusahaan swasta (corporate bonds). Obligasi ini merupakan suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan swasta yang membutuhkan dana atau modal secara cepat dalam rangka membangun dan memperluas bisnis perusahaannya. Di Indonesia, obligasi perusahaan swasta ini diterbitkan oleh suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian dalam penerbitan obligasi ini menurut Wirjono Projodikoro merupakan perjanjian pinjam meminjam (Hutang-Piutang). Dasar hukum yang mengatur perjanjian pinjam meminjam adalah Pasal 1754-1769 KUHPerdata : “Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Perjanjian pinjam meminjam terkait dari kesepakatan para pihak yang terkait dalam obligasi. Penerbitan obligasi sendiri tercipta suatu hubungan  hukum antara para pihak yaitu antara emiten dan wali amanat, emiten dan investor, dan antara wali amanat dan investor.
Akibat penerbitan obligasi yang timbul dari hubungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara pihak peminjam (kreditur) dan pihak yang meminjamkan (debitur), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1759 dan Pasal 1763 KUHPerdata. Pasal 1759 KUHPerdata : “Orang yang meminjamkna tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalama perjanjian”. Pasal 1763 KUHPerdata : “Siapa yang menerima pinjaman, sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang ditentukan”.
Hubungan hukum antara emiten dan investor dalam transaksi perdagangan obligasi antara lain berupa kewajiban membayar pinjaman beserta bunga oleh emiten kepada investornya, dengan demikian, timbulnya perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini kedudukan investor sebagai kreditur dan emiten sebagai debitur. Hal ini karena emiten meminjam uang kepada investor, sehingga timbul kewajiban bagi emiten untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada investor yang sesuai dengan yang telah diperjanjikannya. Sehingga kedudukan emiten adalah sebagai debitur dan pemegang obligasi sebagai kreditur. Pemegang obligasi berhak atas pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga (interessen) dari hutang pokok tersebut. Hubungan hukum antara emiten dan wali amanat adalah hubungan hukum antara penerbit obligasi dan pihak yang mewakili investor. Hubungan keduanya diawali oleh kewajiban dari setiao emiten yang ingin menerbit obligasi untuk menunjuk salah satu pihak independen sebagai wali amanat yaitu pihak yang mewakili calon investor. Hubungan hukum antara emiten dengan wali amanat dibuat dalam suatu kontrak perwaliamanatan. Pada waktu ini wali amanat adalah dianggap sebagai wakil para pemegang obligasi yang nantinya akan membeli obligasi dari penerbit. Kontrak perwaliamanatan merupakan perjanjian tak bernama yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang menyebutkan, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan atas perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.

Hubungan antara Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum lainnya




Satu catatan lain yang juga penting adalah hubungan antara hokum perdagangan internasional dan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional. Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional ini. Luasnya bidang cakupan membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya. Misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dll.
Catatan di atas menunjukkan kedudukan penulis yang mengakui adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hokum internasional. Di sisi lain, penulis berpendirian bahwa hukum ekonomi internasional adalah juga bagian atau cabang dari hukum internasional.
Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain disebut di atas, khususnya hukum ekonomi internasional. Ada bidang-bidang yang sama-sama tunduk pada dua bidang hukum ini. Misalnya saja, pembahasan mengenai subyek-subyek dan sumber-sumber dari kedua bidang hukum sedikit banyak hampir sama
Sementara ini pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua bidang hukum ini adalah melihat subyek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubungan - hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Dalam kenyataannya pendirian tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subyek-subyek hukum publik atau negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimana pun juga akan berdampak pada individu atau subyek-subyek hukum lainnya di dalam wilayah suatu negara.

Sumber :