Aset
Tetap
Efektif
pada tanggal 1 januari 2012, PT Asiaplast Industries Tbk. menerapkan PSAK no.
16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.
Dampak
Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu :
Penerapan
PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 ini tidak memberikan dampak yang
signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada laporan keuangan.
Manajemen
mengestimasi masa manfaat ekonomis asset tetap antara 5 sampai dengan 30 tahun.
Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana perusahaan
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi
dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa asset., dan karenanya
biaya penyusutan masa depan dapat direvisi. Nilai tercatat netto asset tetap
perusahaan masing-masing berjumlah Rp. 187.612.240.799 pada tanggal 31 desember
2012 (31 desember 2011 Rp. 184.399.973.247) penjelasa lebih lanjut diungkapkan
dalam catatan 11.
Penyusutan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dibebankan
sebagai berikut :

Laba
atas penjualan asset tetap disajikan sebagai bagian dari “Pendapatan Operasi
Lainnya” didalam laporan laba rugi komprehensif.
Penambahan
asset dalam penyelesaian pada tahun yang berakhir 31 desember 2012 dan 2011
terutama merupakan bangunan kantor dan mesin PET. Rincian asset dalam
penyelesaian adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 31 desember 2012 tanah, bangunan, dan mesin-mesin tertentu
perusahaan dengan nilai buku netto sejumlah Rp. 141.574.896.839 dijaminkan
untuk fasilitas utang bank dari PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 31 desember 2012 , asset
tetap dengan nilai tercatat sebesar Rp. 159.309.319.241 (31 desember 2011 Rp.
146.583.844.564) telah diasuransikan terhadap resiko kerugian atas kebakaran
dan resiko lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 198.604.500.000 (31
desember 2011 Rp. 173.265.000.000) yang menurut pendapat manajemen cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
Seluruh hak atas tanah yang dimiliki
oleh perusahaan merupakan Hak Guna Bangunan dengan sisa umur hak atas tanah
tersebut sampai dengan 15 tahun (2027).
Pajak
Penghasilan
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”
yang mensyaratkan perusahaan untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan
mendatang dari pemulihan jumlah tercatat asset masa depan yang diakui dalam
laporan posisi keuangan, transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang
diakui dalam laporan keuangan.
Dampak
penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :
Penerapan
PSAK ini tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan
pengungkapan pelaporan keuangan. Hanya saja pada PSAK ini perusahaan diharuskan
untuk menyajikan kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan dari
periode pajak sebelumnya dicatat sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak
Penghasilan – Neto” dalam laporan laba rugi komprehensif. Beban pajak
penghasilan merupakan jumlah dari pajak penghasilan yang terhutang saat ini dan
pajak tangguhan.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan
PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55
(Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak
penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60
yaitu :
Memberikan
pengaruh yang besar pada laporan keuangan.
Pada
saat pengakuan awal, asset keuangan diukur pada nilai wajar, dan dalam hal
asset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, ditambah dengan
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada
pengukuran setelah pengakuan awal asset keuangan non-derivatif dicatat pada
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif (SBE)m
dan keuntungan atau kerugian terkait diakui pada laporan laba rugi komprehensif
ketikan pinjaman yang diberikan dan piutang dihentikan pengakuannya atau
mengalami penurunan nilai, atau melalui proses amortisasi.
Pada
penghentian pengakuan asset yang ditransfer diukur atas dasar yang
merefleksikan hak dan kewajiban perusahaan yang ditahan. Kemudian, selisih
antara nilai tercatat dan jumlah dari pembayaran yang diterima, termasuk asset
baru yang diperoleh dikurangi dengan liabilitas baru yang ditanggung, dan
keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam
ekuitas, harus diakui pada laba rugi.
Pada
penurunan nilai asset keuangan jika terdapat bukti objektif bahwa kerugian
penurunan nilai telah terjadi, jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih
antara nilai tercatat asset dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang.
Jika estimasi kerugian nilai asset
bertambah/berkurang dikarenakan peristiwa yang terjadi setah penurunan nilai
diakui, maka penurunan nilai sebelumnya diakui ditambahkan atau dikurangi.