Tuesday, January 3, 2012

Indeks Berpotensi Lanjutkan Kenaikan


JAKARTA – Melambungnya harga minyak mentah di atas US$ 100 karena meningkatnya ketegangan di Timur Tengah mampu memicu penguatan harga saham di sektor pertambangan, sehingga indeks lokal menguat lebih dari 48 poin. Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada penutupan kemarin berhasil menguat 48,742 poin (1,28 persen) ke level 3.857,882.
Pengamat pasar uang dari PT Valbury Asia Securities, Alfiansyah, menjelaskan meningkatnya transaksi perdagangan seiring dengan masuknya kembali investor ke bursa. Hal ini membuat indeks menguat hingga di atas 3.850. Para pengelola dana yang mulai menata portofolio investasinya pada awal 2012 serta rendahnya inflasi 2011 mampu menopang penguatan bursa. “Inflasi tahun lalu hanya 3,79 persen, membuka peluang bagi turunnya suku bunga di triwulan pertama 2012,” tuturnya.
Pembukaan bursa regional dan masuknya investor asing ke bursa domestik mampu menjadi katalis positif bagi pergerakan indeks. Kondisi di Timur Tengah membuat harga minyak kembali berada di atas US$ 100 per barel. Ini memberi sentimen positif bagi saham sektor pertambangan. 

Dua lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor’s dan Moody’s, yang diharapkan juga akan menaikkan peringkat Indonesia ke level investment grade (layak investasi), bisa menjadi penopang penguatan bursa domestik. Namun ancaman S & P akan menurunkan peringkat negara-negara Eropa bisa menjadi ganjalan bagi pergerakan indeks.
Indeks hari ini diprediksi bergerak di kisaran 3.814-3.895. Bila kecemasan di Timur Tengah terus bergulir dan harga minyak kembali naik, kenaikan indeks masih bisa berlanjut. “Namun bila perhatian investor beralih ke masalah krisis Eropa, indeks akan terkoreksi,” Alfiansyah memaparkan.| PDAT | VIVA B. KUSNANDAR


sumber : koran tempo

TIDAK BISA TIDUR!


punya masalah susah tidur atau malah ngga bisa tisur meski agi capek banget? gangguan susah tidur ini biasanya disebabkan oleh stres atau berbagai hal kecil seperti minum kopi. coba atasi dengan banyak berolahraga , makan makanan bergizi atau latihan relaksasi dan pernafasan. segelas coklat hangat sebelum tidur juga dapat membantu lebih mudah terlelap.
selain itu tidurlah dengan pola tidur yang teratur. biasakan tidur dan bangun pada jam yang sama, sehingga tubuhmu terkondisi untuk mematuhinya. ingat, tidur yang efektif bukan berdasarkan jumlah jam, melainkan rasa segar saat bangun esok harinya. jadi jangan terlalu banyak tidur juga ya. insomnia ringan seperti ini biasanya hilang setelah beberapa hari, tapi kalau masih tidak bisa tidur juga, segera mampir ke dokter langganan!

POSISI DUDUK YANG BENAR


sikap duduk yang benar ketika kita sedang berada di kelas itu ternyata penting banget!
kalau kita duduk dengan posisi yang salah, hermia nucleusbpulposus, yaitu syaraf tulang belakang terjepit di antara kedua ruas tulang belakang sehingga menyebabkan nyeri pinggang, otot tegang dan kesemutan. ngga mau kan seperti itu?
jadi, sebaiknya kita duduk dengan posisi punggung lurus dan bahu berada di belakang serta bokong menyentuh kursi. caranya, duduklah diujung belakang kursi dan bungkukkan badan seolah membentuk huruf C. setelah itu tegakkan badan dan tahan untuk beberapa detik kemudian lepaskan posisi tersebut secara ringan (sekitar 10 derajat) posisi duduk inilah yang terbaik.
hindari juga duduk pada kursi yang terlalu tinggi dan jangan memutar pinggang selama duduk,sebaiknya putarkan seluruh tubuh.

sumber : majalah Gadis

Wednesday, December 14, 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI


I. POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:


Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  •  Pemberi nasihat 
  •  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  •  Pusat pengambil keputusan tertinggi
  •  Simbol
  •  Penjaga berkesinambungannya organisasi



Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Tuesday, December 13, 2011

SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU
Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

INFORMASI DASAR
  • ·        SHU Total koperasi pada satu tahun buku
  • ·        Bagian (persentase) SHU anggota
  • ·        Total simpanan seluruh anggota
  • ·        Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
  • ·        Jumlah simpanan dari anggota
  • ·        Omzet atau volume usaha per anggota
  • ·        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • ·        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • RUMUS PEMBAGIAN SHU

    ·        Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

    ·        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


    ·        Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


    SHU per anggota

    •         SHUA = JUA + JMA

                &nb sp;                        Di mana :

    SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA        = Jasa Usaha Anggota
    JMA    = Jasa Modal Anggota   



     SHU per anggota dengan model matematika


    •         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                &nb sp;                              -----            &nb sp;   -----
            VUK            &nb sp; TMS

    Dimana :

    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA       : Jasa Usaha Anggota
    JMA      : Jasa Modal Anggota
    VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb sp;Koperasi)
    Sa         : Jumlah simpanan anggota
    TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 


    ·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ·        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    ·        SHU anggota dibayar secara tunai


    Pembagian SHU per Anggota

    Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:


    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
    Harga Pokok Penjualan
    Rp   (200.000)
    Pendapatan Operasional
    Rp    800.000
    Beban Operasional
    Rp   (300.000)
    Beban Administrasi dan Umum
    Rp     (35.000)
    SHU Sebelum Pajak
    Rp    465.000
    Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
    Rp     (46.500)
    SHU setelah Pajak
    Rp    418.500