Tuesday, May 6, 2014

ANALISIS PERUBAHAN PSAK PADA APLI


Aset Tetap
Efektif pada tanggal 1 januari 2012, PT Asiaplast Industries Tbk. menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.

Dampak Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu :
Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada laporan keuangan.

Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis asset tetap antara 5 sampai dengan 30 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa asset., dan karenanya biaya penyusutan masa depan dapat direvisi. Nilai tercatat netto asset tetap perusahaan masing-masing berjumlah Rp. 187.612.240.799 pada tanggal 31 desember 2012 (31 desember 2011 Rp. 184.399.973.247) penjelasa lebih lanjut diungkapkan dalam catatan 11.




Penyusutan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dibebankan sebagai berikut :


Laba atas penjualan asset tetap disajikan sebagai bagian dari “Pendapatan Operasi Lainnya” didalam laporan laba rugi komprehensif.
Penambahan asset dalam penyelesaian pada tahun yang berakhir 31 desember 2012 dan 2011 terutama merupakan bangunan kantor dan mesin PET. Rincian asset dalam penyelesaian adalah sebagai berikut : 


Pada tanggal 31 desember 2012  tanah, bangunan, dan mesin-mesin tertentu perusahaan dengan nilai buku netto sejumlah Rp. 141.574.896.839 dijaminkan untuk fasilitas utang bank dari PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 31 desember 2012 , asset tetap dengan nilai tercatat sebesar Rp. 159.309.319.241 (31 desember 2011 Rp. 146.583.844.564) telah diasuransikan terhadap resiko kerugian atas kebakaran dan resiko lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 198.604.500.000 (31 desember 2011 Rp. 173.265.000.000) yang menurut pendapat manajemen cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
Seluruh hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan merupakan Hak Guna Bangunan dengan sisa umur hak atas tanah tersebut sampai dengan 15 tahun (2027).

Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” yang mensyaratkan perusahaan untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan jumlah tercatat asset masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan, transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :
Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pelaporan keuangan. Hanya saja pada PSAK ini perusahaan diharuskan untuk menyajikan kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan dari periode pajak sebelumnya dicatat sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan – Neto” dalam laporan laba rugi komprehensif. Beban pajak penghasilan merupakan jumlah dari pajak penghasilan yang terhutang saat ini dan pajak tangguhan.

Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu :
Memberikan pengaruh yang besar pada laporan keuangan.
Pada saat pengakuan awal, asset keuangan diukur pada nilai wajar, dan dalam hal asset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada pengukuran setelah pengakuan awal asset keuangan non-derivatif dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif (SBE)m dan keuntungan atau kerugian terkait diakui pada laporan laba rugi komprehensif ketikan pinjaman yang diberikan dan piutang dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, atau melalui proses amortisasi.
Pada penghentian pengakuan asset yang ditransfer diukur atas dasar yang merefleksikan hak dan kewajiban perusahaan yang ditahan. Kemudian, selisih antara nilai tercatat dan jumlah dari pembayaran yang diterima, termasuk asset baru yang diperoleh dikurangi dengan liabilitas baru yang ditanggung, dan keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas, harus diakui pada laba rugi.
Pada penurunan nilai asset keuangan jika terdapat bukti objektif bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi, jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat asset dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang. Jika estimasi  kerugian nilai asset bertambah/berkurang dikarenakan peristiwa yang terjadi setah penurunan nilai diakui, maka penurunan nilai sebelumnya diakui ditambahkan atau dikurangi.