PENGERTIAN SHU
Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
- · SHU Total koperasi pada satu tahun buku
- · Bagian (persentase) SHU anggota
- · Total simpanan seluruh anggota
- · Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
- · Jumlah simpanan dari anggota
- · Omzet atau volume usaha per anggota
- · Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- · Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
&nb sp; Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha AnggotaJUA = Jasa Usaha AnggotaJMA = Jasa Modal Anggota
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA&nb sp; ----- &nb sp; -----VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per AnggotaJUA : Jasa Usaha AnggotaJMA : Jasa Modal AnggotaVA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb sp;Koperasi)Sa : Jumlah simpanan anggotaTMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.· SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)Harga Pokok PenjualanRp (200.000)Pendapatan OperasionalRp 800.000Beban OperasionalRp (300.000)Beban Administrasi dan UmumRp (35.000)SHU Sebelum PajakRp 465.000Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)Rp (46.500)SHU setelah PajakRp 418.500
No comments:
Post a Comment