Definisi,
Tujuan dan Aspek Lain Dari Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
Kata
“hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan
pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik
beratnya.
Dari
pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum
meliputi :
- · Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
- · Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- · Peraturan itu bersifat memaksa.
- · Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
- · Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- · Adanya perintah atau larangan
- · Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
- · Pelanggarnya dikenakan sanksi.
·
Dari
pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian
hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur
yaitu :
- · Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa.
- · Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.
- · Mengatur kehidupan masyarakat
- · Mempunyai sanksi.
Peraturan
yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan
tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam
kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum
kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan
Hukum
Tujuan
Hukum menurut :
Teori
Etis
Teori
etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori
yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut
teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Geny
Dalam “science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Dalam “science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Bentham
(Teori Utilitis)
Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi
orang. Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang
lain, maka menurut teori utilities, tujuan hukum ialah menjamin adanya
kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya. Kepastian melalui
hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Prof. Mr
J. Van Kan
Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain
sebagai berikut : Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah
kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha
dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan
definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati
hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu :
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum
ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi.
Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum,
ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai
ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan
hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum
ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang.
Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada
bagian dari hukum perdata.
Kajian
hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada
perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan
kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan
mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum
ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari
banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian
hukum dagang atau perdata umumnya.
Hukum
ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang
berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada
kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada
campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat
ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik).
Sedangkan
kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan
khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum
para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup
hukum privat). Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu
pada hukum privat dan publik.
Contoh
hukum ekonomi :
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Turunnya
harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia.
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
- · Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
- · Azas manfaat.
- · Azas demokrasi pancasila.
- · Azas adil dan merata.
- · Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- · Azas hukum.
- · Azas kemandirian.
- · Azas Keuangan.
- · Azas ilmu pengetahuan.
- · Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
- · Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- · Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas –
batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment