Tuesday, May 8, 2012

Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi


Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi


Berbicara masalah hukum ekonomi kaitannya dengan pembangunan, maka saya ingin mengajak untuk sementara dapat menyamakan presepsi. Pembahasan terhadap pengertian ”Hukum (LAW, Law, law)” itu sendiri, Ekonomi (Economic) dan pembangunan (Development) dalam kerangka konseptual berdasarkan (1) Landasan Idil Pancasila dan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945, (2) Landasan Kebijakan Politik Negara/Pemerintah yang diikat dalam bentuk perjanjian antar Negara baik bersifat bilateral maupun multilateral. 
Dalam dinamika masyarakat Indonesia sebagaimana yang di cita-citakan dalam alenia IV Undang-Undang Dasar 1945 telah mampu berperan pemberi dasar  dan arah terhadap jalannya pembangunan bagi pemegang kekuasaan. Juga sekaligus Hukum dipandang sebagai pemberi legitimasi yang telah ambil bagian dalam ”wajah kebijakan” dan memberi bentuk (Gestaltung) paling tidak dalam kurun waktu lima taunan. 
Hal ini tentunya dilandasi beberapa faktor yang melingkupi diantaranya (a) hubungan antar Negara-baik internasional maupun regional, (b) dinamika perubahan konsumsi masyarakat, (c) kedudukan antara penyelenggara negara (pemerintah) dan masyarakat atas peran sertanya dalam pembangunan  nasional. Lebih penting karena adanya ikatan dasar (commited) terhadap prinsip negara, cita-cita hukum terhadap Hukum-Ekonomi Pancasila.
Dasar ”Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, yaitu potensi ekonomi, kegiatan ekonomi, hubungan ekonomi, manajemen ekonomi dalam kaitannya dengan hukum haruslah mencerminkan rumusan yang terkandung dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945; (2) Konsep, Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat dalam demokrasi ekonomi yang perwujudannya selama ini dalam arti sempit dalam bentuk koperasi. 
Kini berkembang dalam usaha patungan antara modal kecil, menengah dan besar dan diharapkan di masa akan datang akan menjadi badan yang mandiri tanggungjawab permodalannya. Oleh karenanya akan berlaku equlibrium seperti pada demokrasi politik dalam kedaulatan berpolitik. Dari sisi ini maka persoalan hukum ekonomi dalam kerangka filosofi dan konstitusi akan menciptakan harapan (1) perlindungan/melindungi kepentingan rakyat (2) memberdayakan masyarakat dalam peranserta dalam pengambil keputusan (selama ini melalui mekanisme DPR), (3) memastikan adanya transparasi dalam proses ekonomi serta diharapkan dapat (4) menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak, dengan menghormati hak-Hak semua pihak untuk mendapatkan informasi secara timbal balik. 
Lebih jauh, jika terjadi perselisihan kebiasaan yang telah diberlakukan dengan penyelesaian sengketa cara arbitrase. Secara garis besar bentuk penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam tiga golongan:
a)    Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negoisasi, baik bersifat langsung (negotiation simplisiter) atau dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
b)    Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi secara international/nasional;
c)    Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbritase, baik bersifat ad hoc maupun terlembaga
Oleh karena itu, pembahasan hukum ekonomi apabila saya identifikasi baik ditinjau dari pendekatan ekonomi macro (pendapatan nasioanl dan pembentukan pendapatan nasioanl) dan micro (kebutuhan dan pemenuhan alat kebutuhan, nilai, permintaan, penawaran, harga. Elastisitas permintaan dan penawaran, pasar serta perusahaan dan biaya), maka pembahasan hukum akan mencakup di antarannya mengenai:
Akutansi untuk ahli hukum, yaitu yang menggambarkan prinsip-prinsip akutansi yang diterima secara umum, kebebasan akuntan, standart pemeriksaan dan pendapat serta penerapan laporan keuangan.
Pajak yang menitikberatkan persoalan hak dan kewajiban serta sanksi dalam implementasi dalam kebijakan baik bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun luar negeri, di samping kebijakan melalui persetujuan penghindaran pajak bergamda (tax treaty).

Demikian pula persoalan pembangunan dalam hukum (LAW,Law,law) itu sendiri, kajian atas hukum ditinjau dari ruang, waktu dan tempat dalam konsepsi pembanguna dalam arti : (1) pembanguna diri (self development). (2) Solusi dari kesenjangan yang timbul akibat perdagangan bebas dan kemajuan teknologi komunikasi (3) pembangunan melalui program pemerintah bagi (dan untuk) rakyat melalui pendekatan welfare. 
Sedangkan phase (periode) pembangunan akan dikaji dari sebelum dan sesudah lahirnya Tap MPRS Nomor: XXIII/MPRS/1966 termasuk hasil kebijakan politik dalam putaran Uruguay 1994 yang akan diuraikan berikut ini sejalan pokok bahasan (subject matter) di atas.
Persoalan akutansi dalam aspek perekonomian pada dasarnya merupakan perpindahan daya beli dari masyarakat kepada (masyarakat bisnis/pemerintah) atau berlaku sebaliknya, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan berubahan pilihan konsumen terhadap suatu barang atau pilihan produsen atas factor produksi. Sedangkan akutansi dalam hokum menurut saya  adalah suatu kegiatan jasa dalam kerangka/rambu-rambu hukum. 
Fungsinya adalah untuk menyediakan informasi kuantitasnya hukum, terutama bersifat keuangan, mengenai satuan ekonomi dengan maksud untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi hukum, dalam menentukan pilihan-pilihan yang rational dari alternatif yang ada. 
Dalam pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa terdapat golongan yang berkaitan mengenai informasi tersebut yaitu pihak intern baik ekstern. Perbedaan kebutuhan dalam kedua golongan tersebut menunjukkan adanya spesialisasi dalam bidang kegiatan akutansi hokum, yaitu apa yang disebut hukum akutansi kauangan. 

No comments:

Post a Comment