Tuesday, May 8, 2012

kondisi hukum indonesia


KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


           Di era globalisasi ini, banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Begitu pula yang terjadi di Indonesia.
           Dampak masalah yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
           Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
           Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
           Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
           Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau kesepakatan bersama diantara mereka.
           Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
          Mernutut saya pribadi, saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
           Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.

No comments:

Post a Comment