Tuesday, May 8, 2012

hukum ekonomi indonesia


WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :

1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • ·        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • ·        Asas manfaat,
  • ·        Asas Demokrasi Pancasila,
  • ·        Asas adil dan merata,
  • ·        Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • ·        Asas hukum,
  • ·        Asas kemandirian,
  • ·        Asas keuangan,
  • ·        Asas ilmu pengetahuan,
Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
Dewasa ini Indonesia menghadapi masalah yang serupa, bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Tetapi pada kenyataannya pemerataan ekonomi di Indonesia belum merata dan hanya di daerah Ibu Kota saja yang pertumbuhan ekonominya berkembang pesat.
Sebenarnya terdapat hubungan yang sangat erat dan timbal balik antara sistem hukum dengan sistem ekonomi. Peranan hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi karena kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat.
Keberpihakan terhadap suatu sistem ekonomi sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas hukum ekonomi yang akan dibangun ke depan. Sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional.
Selama ini sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, peraturan perundang-undang bidang ekonomi lebih banyak yang mengabdi pada golongan menengah keatas dibanding pada rakyat kecil. Hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menangani masalah ini.
Masih banyaknya kelemahan-kelemahan di bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia, contohnya adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan dan mengantisipasi resiko, bahkan bagi suatu negara kepastian hukum merupakan salah satu faktor yang sangat menunjang daya tahan ekonomi suatu negara.

No comments:

Post a Comment