Satu
catatan lain yang juga penting adalah hubungan antara hokum perdagangan
internasional dan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional.
Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukum perdagangan
internasional ini. Luasnya bidang cakupan membuat cakupan yang dikajinya sulit
untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya. Misalnya dengan hukum
ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial
internasional, dll.
Catatan
di atas menunjukkan kedudukan penulis yang mengakui adanya keterkaitan antara
hukum perdagangan internasional dengan hokum internasional. Di sisi lain,
penulis berpendirian bahwa hukum ekonomi internasional adalah juga bagian atau
cabang dari hukum internasional.
Masalahnya
adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan
bidang-bidang hukum lain disebut di atas, khususnya hukum ekonomi
internasional. Ada bidang-bidang yang sama-sama tunduk pada dua bidang hukum
ini. Misalnya saja, pembahasan mengenai subyek-subyek dan sumber-sumber dari
kedua bidang hukum sedikit banyak hampir sama
Sementara
ini pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua bidang hukum ini adalah
melihat subyek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum
ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik
(policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan
oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan
internasional lebih menekankan kepada hubungan - hubungan hukum yang dilakukan
oleh badan-badan hukum privat.
Dalam
kenyataannya pendirian tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional
dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi
badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya
mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing.
Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subyek-subyek hukum
publik atau negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimana pun juga akan
berdampak pada individu atau subyek-subyek hukum lainnya di dalam wilayah suatu
negara.
Sumber :
No comments:
Post a Comment