Tuesday, May 8, 2012

Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba


Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba

Medan, (Analisa). Hukum ekonomi berperan mengatur perekonomian dengan memberikan peluang - peluang kepada semua pihak sehingga tercapai perekonomian yang berkeadilan. Adanya hukum ekonomi tersebut maka akan dapat dicegah berlakunya hukum rimba "siapa yang kuat dialah yang menang".
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Dr H Faisal Santiago SH MM mengemukakan hal itu pada seminar hukum, Selasa (10/4) di Ruang Serbaguna Fakultas Hukum UISU Al Munawarrah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Turut hadir diantaranya, Ketua Yayasan UISU Al Munawarrah, Ir Helmi Nasution MHum, Rektor UISU, Prof Ir H Zulkarnain Lubis, MS,PhD, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Dra Hj Laily Washliati, SH MHum dan Humas, Doni M Dahlan SH MH MAP.

Lebih lanjut, Prof Faisal Santiago ini menyatakan di era globalisasi pelaku bisnis nasional, regional maupun internasional membutuhkan kepastian hukum yang berbasis keadilan. Sebab itu, hukum tidak dapat terelakkan lagi perannya sebagai bingkai bagaimana seharusnya pelaku bisnis berbuat dan tidak berbuat.

Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monolpoli dan persaingan usaha tidak sehat, katanya adalah salah satu wujud kepastian perlindungan bagi pelaku bisnis.

Persekongkolan

Negara - negara di dunia termasuk Indonesia juga menentang persekongkolan dalam berbisnis, karena persengkokolan menimbulkan monopoli. Menurut perundang-undangan, persekongkolan dapat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha lain, merugikan masyarakat dan negara termasuk penentuan pemenang tender.

"Jadi dapat dikatkan persengkongkolan adalah tindakan pidana. Para pelakunya harus dihukum sesuai dengan Kitab Undang Hukum Pidana," jelasnya seraya menyebutkan akibat persengkongkolan menambah andil kebocoran APBN sebesar 14 persen dari APBN 2012 sebesar Rp 1.435 triliun.

Namun Prof F Santiago ini mengakui pasar bebas cenderung akan menimbulkan monopoli. Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau kelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan pada orang lain.

Karena itu dia menyarankan pemerintah khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil langkah - langkah seperti mengenakan saksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu, mengaktifkan peran serta seluruh komponen masyarakat untuk memantau pelaksanaan tender agar berjalan sesuai koridor yang ada. Selain itu, pemerintah harus selektif terhadap negara asing/titipan yang bisa merusak tatanan perekonomian masyarakat, negara dan bangsa.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Hj Laily Washliati mengatakan persengkokolan dan persaingan bisnis yang tidak sehat termasuk di dalamnya pada proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diantisipasi.

Antisipasi itu dengan menerapkan secara benar dan tegas, UU No 5 Tahun 1999 tersebut agar hukum ekonomi berkeadilan bisa dilaksanakan. "Wawasan dan penerapan UU No 5/1999 harus dipahami agar kelak mahasiswa Fakultas Hukum UISU tidak terjebak dan mampu menjalankan amanah UU tersebut," ujar Dr Hj Laily Washliati. (twh)


No comments:

Post a Comment