Tuesday, January 3, 2012

Pengirim Surat Kaleng Diminta Lapor ke KPK


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika merasa nama baik institusi telah tercemar dengan beredarnya surat kaleng di dunia maya. Kementerian berang atas pernyataan yang menuding Kementerian telah melakukan kecurangan dalam tender Nusantara Internet Exchange (NIX) Tahap II.
"Solusi perselisihan dalam sengketa tender bukan dengan cara membuat surat kaleng," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi, Gatot S. Dewa Broto, dalam surat hak jawabnya kepada Tempo kemarin.
Surat Kaleng yang ditulis di forum Kaskus tersebut menuding ada persekongkolan antara peserta tender proyek NIX tahap II dan panitia tender dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Balai di bawah Kementerian tersebut dianggap merekayasa tender dengan mengunci spesifikasi ke salah satu vendor. Indikasinya, 90 persen penawaran peserta tender memasukkan merek Juniper Networks pada lembar usulan teknis router, switch, dan pengaman jaringan.

Gatot menegaskan, apabila tudi ngan tersebut berdasar dan benar terdapat indikasi penyimpangan, penulis surat kaleng diminta mengadukan hal tersebut langsung ke Kementerian Komunikasi. "Pelapor akan dilindungi identitasnya. Menteri Komunikasi sangat menghargai jika ada masukan positif, jika ada yang salah pasti akan ditindak," tuturnya.
Tetapi, ia menambahkan, laporan tersebut harus didukung dengan fakta dan data yang akurat sehingga tidak berujung fitnah. Bahkan, kalau ada data indikasi korupsi, penulis diminta langsung melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum lainnya.
Dia juga mengimbau para peserta tender yang kecewa akibat tidak terpilih untuk mengajukan sanggahan ke Kementerian Komunikasi. Bila tidak puas, laporan dapat dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga berkekuatan hukum tetap.

Selain mengimbau peserta, Kementerian mengingatkan panitia tender untuk menjaga konsistensi sesuai dengan aturan, jujur, dan terbuka. Apalagi saat ini sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut adanya keterbukaan dan transparansi.
"Sehingga setiap tahapan proses dapat ditelusuri dari hulu ke hilir," tuturnya.GUSTIDHA BUDIARTIE



sumber : koran tempo

No comments:

Post a Comment